Google akan membatasi akses bagi aplikasi pinjaman online atau pinjol yang ditujukan kepada individu.
Dalam kebijakan baru yang diumumkan oleh Google, aplikasi pinjol akan dilarang untuk mengakses kontak dan foto pada perangkat pengguna.
Tidak hanya itu, akses ke external storage, video, lokasi presisi, dan log panggilan juga akan dibatasi. Peraturan baru ini akan berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Kebijakan baru ini diduga merupakan respons dari Google terhadap praktik pinjaman online yang dianggap mirip predator.
Kasus seperti ini banyak terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara lain seperti Kenya dan India.
Banyak penyedia pinjol dan debt collector yang mengganggu dan bahkan meneror pengguna. Mereka bisa mengakses kontak pribadi peminjam dana dan menghubungi keluarga serta teman pengguna untuk menagih utang.
Dalam beberapa kasus yang ekstrem, debt collector bahkan melakukan pengeditan foto porno dengan mengganti wajah peminjam untuk semakin mengintimidasi.
Tragisnya, beberapa pengguna pinjol yang sudah tidak tahan dengan teror dari debt collector tersebut memilih untuk bunuh diri.
Google merespons kasus ini dengan memblokir ratusan hingga ribuan aplikasi pinjol dari Play Store. Selain itu, Google juga akan memblokir aplikasi pinjol yang tidak memiliki lisensi resmi dari Play Store.
Di Indonesia, Google mewajibkan penyedia pinjol untuk mengisi formulir Pernyataan Aplikasi Pinjaman Pribadi untuk Indonesia dan menyediakan dokumen yang sesuai, seperti salinan lisensi yang valid.