Bank Indonesia (BI) sebagai pemilik kewenangan di Indonesia mulai akan melarang transaksi pembayaran menggunakan Bitcoin pada 2018. Larangan Bitcoin ini akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia atau PBI yang menurut rencana dikeluarkan dalam waktu dekat.
Dalam PBI, seperti yang disampaikan Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko, bahwa uang elektronik yang akan keluar dalam waktu dekat akan diatur, salah satunya mengenai Bitcoin.
“Saat ini belum ada aturan yang jelas jika masyarakat melakukan transaksi bitcoin,” kata Onny di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Adapun hingga saat ini Bitcoin belum diatur secara spesifik oleh BI. Untuk itu, saat ini, BI masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait mata uang virtual ini, apakah akan diatur dalam PBI sebagai uang elektronik ataukah terpisah, misalnya nanti masuk dalam PBI cryptocurrency.
Yang jelas, Bank Indonesia dalam hal ini mengimbau agar seluruh merchant yang ada di Indonesia tidak menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi. Adapun jika memaksa dan masyarakat mengalami kerugian terkait Bitcoin, regulator BI tidak akan bertanggung jawab terkait hal tersebut.
Salah satu alasan kenapa BI melarang Bitcoin adalah karena BI mengkawatirkan dan masih mencermati terkait risiko penggunaan Bitcoin oleh masyarakat. Hal ini karena BI mengendus potensi penyelewengan Bitcoin digunakan untuk tindakan melawan hukum, seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi, dan perdagangan obat terlarang.