Menkominfo Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung. Plate meninggalkan Kejagung setelah 6 jam diperiksa.
Plate tiba di Kejagung pada pukul 08.45 WIB, Rabu (15/3/2023). Dia kemudian keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 15.00 WIB.
Plate mengatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Dia menyatakan bahwa tidak ingin membicarakan materi pemeriksaan karena hal tersebut merupakan kewenangan Kejagung.
“Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujarnya.
Kasus BTS Kominfo yang Melibatkan Johnny G Plate
Kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dimulai dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam proses perencanaan dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka telah melakukan rekayasa dan manipulasi.
Sehingga, dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terjadi peningkatan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsi, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Total tersangka dalam kasus tersebut adalah lima orang, yaitu:
- AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
- GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
- MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Terbaru, Kejagung mengatakan bahwa adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari BAKTI Kominfo. Kejagung mengaku sedang mengusut soal aliran uang tersebut.
“Beliau ini (Gregorius Alex Plate) tidak memiliki hubungan hukum di Kominfo. Mengapa ada aliran uang ke sana dan dia mendapat fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 15 Maret 2023.
Ketut mengatakan bahwa penyidik akan menyelidiki dugaan perintah yang berasal dari Johnny Plate kepada adiknya. Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada hubungan hukum antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika.